Tanya Ustadz: Boikot Produk Unilever (?) - podcast episode cover

Tanya Ustadz: Boikot Produk Unilever (?)

Jun 26, 20203 min
--:--
--:--
Download Metacast podcast app
Listen to this episode in Metacast mobile app
Don't just listen to podcasts. Learn from them with transcripts, summaries, and chapters for every episode. Skim, search, and bookmark insights. Learn more

Episode description

Ramai seruan boikot produk Unilever oleh beberapa warganet di Indonesia. Perusahaan yang berbasis di Belanda ini melalui akun Instagramnya pada 18 Juni lalu resmi menyatakan diri berkomitmen mendukung gerakan Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer (LGBTQ+).ㅤㅤㅤㅤㅤ 

Lalu apakah kita harus mengikuti seruan boikot produk-produk yang dijual oleh perusahaan tersebut?

Perlu diketahui bahwa memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari orang-orang tertentu dan mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang Allah halalkan.

Jadi, Anda masih boleh membeli produk Unilever dengan akad jual beli yang sah, karena MUI belum mencabut label halalnya dan pemerintah belum menyerukan pemboikotan pada produk-produk perusahaan tersebut.

Apalagi PT. Unilever Indonesia Tbk. telah memberikan pernyataan resminya perihal hal ini, “Kami telah berada di Indonesia selama 86 tahun, dan kami selalu menghormati dan memahami budaya, norma dan nilai-nilai setempat. Oleh karena itu, kami akan selalu bertindak dan menyampaikan pesan-pesan yang sesuai dengan budaya, norma dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia”.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

For the best experience, listen in Metacast app for iOS or Android