Kekerasan dalam Pacaran, Bisa Digugat Secara Hukum? - podcast episode cover

Kekerasan dalam Pacaran, Bisa Digugat Secara Hukum?

Jul 05, 202129 minEp. 8
--:--
--:--
Download Metacast podcast app
Listen to this episode in Metacast mobile app
Don't just listen to podcasts. Learn from them with transcripts, summaries, and chapters for every episode. Skim, search, and bookmark insights. Learn more

Episode description

Eps. 8 : Mungkin terdengar sepele, tapi kekerasan dalam pacaran itu sudah masuk ranah hukum dan bisa digugat jika muslimah punya memiliki bukti yang kuat.

Shergy Renaulyta Dongoran - Lulusan Hukum & Muslima Beauty Squad 2019 memberikan informasi tentang kekerasan dalam pacaran yang termasuk kasus penganiayaan. Hal tersebut masuk dalam pasal 351 KUHP dengan tuntutan penjara maksimal lima tahun penjara jika kasusnya penganiayaan berat. Simak informasi selengkapnya dengan menonton sampai habis.

For the best experience, listen in Metacast app for iOS or Android