Perkawinan Anak
Episode description
Menurut WHO, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja berusia di bawah 19 tahun. UU Tentang Perkawinan No.16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita mencapai umur 19 (sembilan belas). Angka pernikahan dini di Indonesia meningkat drastis selama Pandemi Covid-19, yakni terdapat sebanyak 64.211 permohonan dispensasi pada tahun 2020 dan 97% dari permohonan tersebut dikabulkan.
Pelanggaran hak anak jika terjadi perkawinan, pada anak yakni:
1. Terputus hak pendidikannya
2. Tidak terpenuhi hak bermain, memanfaatkan waktu luang
3. Terganggu hak untuk mendapatkan derajat kesehatan yang optimal
4. Dipaksa mengalami fase yang bukan fasenya
Pelanggaran hak anak jika terjadi perkawinan, pada situasi menikahnya yakni:
1. Berpotensi mengalami gangguan reproduksi karena ketidakmatangan organ reproduksi
2. Tumbuh kembangnya dipaksa dewasa meskipun secara psikologis tidak siap
3. Berpotensi mengalami konflik-konflik dalam perkawinan dan menjadi korban KDRT
4. Tidak siap secara psikologis, hamil, melahirkan, memiliki anak, dan mengasuh
Dampak pada perkawinan anak, antara lain:
1. Angka stunting makin tinggi
2. Angka kematian ibu dan bayi tinggi
3. Angka perceraian 3% per tahun
4. Kerentanan perkawinan
5. Kemiskinan yang berulang
6. Tidak memiliki kemandirian ekonomi
7. SDM Indonesia dalam ancaman
Oleh karena itulah, stop perkawinan anak, mari wujudkan generasi muda yang berprestasi, tangguh, dan unggul.
