Petugas Coklit Wajib Rapid Test Jika Reaktif Maka Diganti - podcast episode cover

Petugas Coklit Wajib Rapid Test Jika Reaktif Maka Diganti

Jul 10, 20203 minSeason 1Ep. 1
--:--
--:--
Download Metacast podcast app
Listen to this episode in Metacast mobile app
Don't just listen to podcasts. Learn from them with transcripts, summaries, and chapters for every episode. Skim, search, and bookmark insights. Learn more

Episode description

Sedia payung sebelum hujan. Pepatah itulah yang barangkali di pakai KPU Kabupaten Ponorogo dalam menghadapi persiapan Pilkada di tengah pandemi Corona. Buktinya, petugas yang akan meluncur ke lapangan untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, akan di rapid test masal di kecamatan masing-masing mulai 10 Juli 2020.

Artinya hanya mereka yang bebas Covid-19, yang bisa bertugas mendatangi rumah-rumah, agar calon pemilih yang di coklit merasa aman dan nyaman. Munajat, ketua KPU Kabupaten Ponorogo mengatakan, setidaknya nanti ada 2080 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di Pilkada 2020. Pasca direkrut, langsung dilakukan di rapid test sebelum terjun ke lapangan untuk melakukan coklit.

Langkah tersebut kata Munajat, sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), di mana seluruh penyelenggara pemilihan ad hoc dari Tingkat KPUD hingga PPDP seluruh wajib di rapid test. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan stagas Covid-19 dan juga Dinas Kesehatan untuk teknis pelaksanaannya. Terkait anggaran rapid test sudah ditanggung APBN.

Sementara jika ada petugas coklit atau PPDP hasilnya rapid tesnya reaktif maka akan diganti cadangan. Sementara itu coklit pemilih pilkada 2020 akan dilakukan 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. (rl)

For the best experience, listen in Metacast app for iOS or Android