Pemprov DKI Kantongi Rp5 Miliar dari Pelanggar Prokes Corona - podcast episode cover

Pemprov DKI Kantongi Rp5 Miliar dari Pelanggar Prokes Corona

Jan 08, 20212 min
--:--
--:--
Download Metacast podcast app
Listen to this episode in Metacast mobile app
Don't just listen to podcasts. Learn from them with transcripts, summaries, and chapters for every episode. Skim, search, and bookmark insights. Learn more

Episode description

Pemprov DKI Jakarta mengantongi lebih dari Rp5 miliar dari hasil denda pelanggar protokol kesehatan dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 sepanjang April 2020 hingga 7 Januari 2021. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan total denda sebesar Rp 5,7 milyar ini berasal dari perorangan dan tempat usaha. Rinciannya, Rp 3,6 milyar dari denda perorangan dan Rp, 2,1 milyar denda non perorangan baik berupa tempat kerja maupun tempat usaha. Dalam peraturan tersebut ditetapkan sejumlah sanksi, yaitu sanksi yang sifatnya perorangan hingga skala perusahaan. Mulai dari sanksi sosial, sanksi administratif, hingga penyegelan.
For the best experience, listen in Metacast app for iOS or Android